Inilah Besaran Gaji dan Masa Kerja PPK, PPS, dan Pantarlih untuk Pemilu 2024

- 23 November 2023, 09:52 WIB
Inilah Besaran Gaji dan Masa Kerja PPK, PPS, dan Pantarlih untuk Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat.com
Inilah Besaran Gaji dan Masa Kerja PPK, PPS, dan Pantarlih untuk Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat.com /

OKE FLORES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024. Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Untuk menyukseskan pemungutan dan penghitungan suara pemilu dan pemilihan di TPS, negara membentuk lembaga ad hoc penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS, dan Pantarlih.

Masing-masing jabatan memiliki tugas dan wewenang sendiri. Masa kerja PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut, seperti yang dilansir dari rri.co.id, Kamis 23 November 2023:

Baca Juga: Laksamana Yudo Margono Resmi Menyerahkan Jabatan Panglima TNI Kepada Jenderal Agus Subiyanto

• Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024

• Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024

• Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x