KPU RI Buka Suara Terkait Isu Cawapres Gibran Menggunakan Ijazah Palsu Sebagai Peserta Pilpres 2024

- 22 November 2023, 13:02 WIB
Anggota KPU RI, Idham Holik / KPU RI Buka Suara Terkait Isu Cawapres Gibran Menggunakan Ijazah Palsu Sebagai Peserta Pilpres 2024
Anggota KPU RI, Idham Holik / KPU RI Buka Suara Terkait Isu Cawapres Gibran Menggunakan Ijazah Palsu Sebagai Peserta Pilpres 2024 /ANTARA

OKE FLORES.COM - Cawapres Gibran diterpa isu menggunakan ijazah palsu sebagai peserta Pilpres 2024. Menanggapi isu tersebut Pihak KPU RI buka suara, KPU menegaskan ijazah Gibran telah lolos uji verifikasi administrasi dan memenuhi syarat.

"Memenuhi syarat, dokumen persyaratan pencalonan semua pasangan Capres-Cawapres khususnya berkenaan dokumen salinan bukti kelulusan. Berupa foto copy ijazah yang terlegalisasi," kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 22 November 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu 22 November 2023.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2013, Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m menyatakan, "Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18-28 Oktober 2023, telah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat)."

Baca Juga: Cawapres Mahfud MD Yakin Jend Agus Subiyanto yang Baru Dilantik Mampu Menjaga Netralitas TNI pada Pemilu 2024

Pasal 17 huruf h angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 dibahas lebih lanjut dalam Idham. Satuan pendidikan formal individu termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

"Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik. Apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikanya kepada publik," ujar Idham.

Sebelum ini, Cawapres Gibran dikritik karena menggunakan ijazah palsu sebagai peserta pemilihan presiden 2024. Saat hadir di acara Mata Najwa, Gibran menjawabnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x