Berikut Tahapan dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Akan Segera Dibuka

- 22 November 2023, 10:05 WIB
Berikut Tahapan dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Akan Segera Dibuka
Berikut Tahapan dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Akan Segera Dibuka /RRI

OKE FLORES.COM - Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. KPU memerlukan berbagai perangkat untuk menunjang terselenggaranya pemilu. Salah satu perangkat dalam melaksanakan pemilu adalah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Menurut peraturan yang berlaku, pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

KPPS Pemilu adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024.

Baca Juga: Pejabat dan ASN yang Langgar Netralitas Pemilu 2024, Bawaslu Siap ambil Tindakan

Berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka. Namun, hingga saat ini, belum ada jadwal pasti yang ditetapkan oleh KPU RI.

PPS (Panitia Pemungutan Suara) melakukan tahapan kegiatan seleksi untuk membentuk calon anggota KPPS yang memiliki kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian.

Berikut tahapan kegiatan seleksi calon anggota KPPS, seperti yang dilansir dari rri.co.id, Rabu 22 November 2023: 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x