Berikut Tahapan dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Akan Segera Dibuka

- 22 November 2023, 10:05 WIB
Berikut Tahapan dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Akan Segera Dibuka
Berikut Tahapan dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Akan Segera Dibuka /RRI

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS

- Penetapan anggota KPPS

Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 17 tahun

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x