- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
- Penetapan anggota KPPS
Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun