Berikut Tahapan dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Akan Segera Dibuka

- 22 November 2023, 10:05 WIB
Berikut Tahapan dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Akan Segera Dibuka
Berikut Tahapan dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Akan Segera Dibuka /RRI

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih. Sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS

- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus

Wewenang KPPS:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

Baca Juga: Presiden Jokowi Menetapkan Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Resmi ke 10 UNESCO

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah