- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih. Sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus
Wewenang KPPS:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
Baca Juga: Presiden Jokowi Menetapkan Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Resmi ke 10 UNESCO
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan