Berikut Tahapan dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Akan Segera Dibuka

- 22 November 2023, 10:05 WIB
Berikut Tahapan dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Akan Segera Dibuka
Berikut Tahapan dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Akan Segera Dibuka /RRI

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun. Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dikarenakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah