Kemenkeu Menaikan Gaji Petugas Penyelenggara Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

- 22 November 2023, 10:30 WIB
Kemenkeu Menaikan Gaji Petugas Penyelenggara Pemilu 2024, Berikut Rinciannya
Kemenkeu Menaikan Gaji Petugas Penyelenggara Pemilu 2024, Berikut Rinciannya /RRI

OKE FLORES.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024. Rincian gaji petugas mulai dari PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri.

Dengan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, kenaikan gaji Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan

Menurut Surat tersebut, honor anggota KPPS sebesar Rp.500.000 pada tahun 2019 meningkat menjadi Rp1,1 juta.

Baca Juga: Berikut Tahapan dan Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Akan Segera Dibuka

Inilah rincian gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024, seperti yang dilansir dari rri.co.id, Rabu 22 November 2023:

1. Gaji PPK Pemilu 2024

• Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta

• Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x