MK Mulai Pemeriksaan Pendahuluan atas 81 Perkara Sengketa Pemilihan Legislatif 2024

- 2 Mei 2024, 10:41 WIB
MK Mulai Pemeriksaan Pendahuluan atas 81 Perkara Sengketa Pemilihan Legislatif 2024
MK Mulai Pemeriksaan Pendahuluan atas 81 Perkara Sengketa Pemilihan Legislatif 2024 /

OKE FLORES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar serangkaian sidang sengketa Pemilihan Legislatif tahun 2024. Pada Kamis, 2 Mei 2024, MK memulai tahap pemeriksaan pendahuluan dengan memeriksa 81 perkara.

Sidang tersebut dibagi menjadi tiga panel, masing-masing dipimpin oleh hakim konstitusi berbeda.

Panel pertama dipimpin oleh hakim Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh. Panel kedua dipimpin oleh Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, sementara panel ketiga dipimpin oleh M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Masuk Tahap 3 Bansos PKH Ada yang Cair Rp1.125.000 untuk KPM Memenuhi Kriteria, Buruan Cek Status Penerima  

Sidang tersebut merupakan bagian dari rangkaian sidang MK yang berlangsung sejak 29 April hingga 3 Mei 2024.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024 yang disidangkan secara bertahap.

"Pada Sidang perdana pada Senin, 29 April 2024 Mahkamah Konstitusi menyidangkan adanya 79 perkara, kemudian dilanjut kembali bpada Selasa, 30 April 2024 dengan adanya 77 perkara. Selanjutnya, Jumat, 3 Mei 2024 masih ada 60 sidang perkara dengan agenda sama," terangnya.

Baca Juga: Berikut 15 Link Download Twibbon Hardiknas 2024 Terbaru yang Menarik logonya

Sementara Mantan Hakim MK, Anwar Usman, dilarang mengadili sidang Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif Tahun 2024, namun diizinkan menghadiri sidang tersebut asal tidak melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh keponakannya sendiri, Kaesang Pangarep.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah