UPDATE! Berikut 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada Periode 2024

- 2 Mei 2024, 10:28 WIB
Apakah Program Hamil Ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut Ini Penjelasannya
Apakah Program Hamil Ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut Ini Penjelasannya /

OKE FLORES.COM - BPJS Kesehatan, sebagai skema asuransi kesehatan nasional di Indonesia, memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat secara luas.

Namun, seperti halnya setiap sistem asuransi kesehatan, ada batasan-batasan yang mengatur cakupan perlindungan tersebut.

Pada tahun 2024, BPJS Kesehatan telah menetapkan sejumlah penyakit yang tidak ditanggung. Pemahaman mendalam tentang penyakit-penyakit ini sangat penting untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi risiko kesehatan yang mungkin timbul.

Baca Juga: Waspada dan Kenali Gejala Campak pada Orang Dewasa dan Cara Mengobatinya

1. Penyakit yang Tidak Ditanggung

Menurut kebijakan BPJS Kesehatan tahun 2024, ada 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung. Antara lain:

  1. Kecanduan Narkoba:BPJS tidak menanggung pengobatan dan rehabilitasi untuk kecanduan narkoba.
  2. Alkoholisme: Sama seperti kecanduan narkoba, alkoholisme juga tidak ditanggung oleh BPJS.
  3. Kejiwaan karena Penyalahgunaan Narkoba: Gangguan kejiwaan yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba tidak ditanggung.
  4. Kehamilan Karena KB: Kehamilan yang terjadi saat menggunakan kontrasepsi tidak ditanggung.
  5. Fertilitas dan Inseminasi: BPJS tidak menanggung perawatan fertilitas dan prosedur inseminasi buatan.
  6. Estetika: Prosedur kosmetik dan operasi estetika tidak termasuk dalam cakupan.
  7. Kebidanan pada Usia Lanjut: Perawatan kebidanan pada usia lanjut di luar batas yang ditetapkan tidak ditanggung.
  8. Pelayanan Medis di Luar Wilayah Kerja: Perawatan medis di luar wilayah kerja BPJS tidak ditanggung.
  9. Pelayanan Medis di Luar Negeri: BPJS tidak menanggung perawatan medis di luar negeri.
  10. Pelayanan Medis Tidak Wajar: Pelayanan medis yang dianggap tidak wajar oleh BPJS tidak ditanggung.
  11. Transplantasi Organ untuk Keperluan Komersial: Transplantasi organ yang dilakukan untuk tujuan komersial tidak ditanggung.
  12. Perawatan Gigi Kosmetik: Perawatan gigi yang bersifat kosmetik tidak ditanggung oleh BPJS.
  13. Pelayanan Medis yang Dilarang Hukum: Perawatan medis yang bertentangan dengan hukum tidak ditanggung.
  14. Obat-obatan yang Tidak Terdaftar: Obat-obatan yang tidak terdaftar oleh BPJS tidak ditanggung.
  15. Pelayanan Medis yang Tidak Diberikan oleh Fasilitas Kesehatan: BPJS tidak menanggung pelayanan medis yang tidak diberikan oleh fasilitas kesehatan yang terdaftar.
  16. Kehamilan karena Teknik Reproduksi Bantu yang Tidak Sah: Kehamilan yang terjadi melalui teknik reproduksi bantu yang tidak sah tidak ditanggung.
  17. Gangguan Mental karena Kehamilan: Gangguan mental yang timbul selama kehamilan tidak ditanggung oleh BPJS.
  18. Gangguan Mental karena Pemakaian Alkohol: Gangguan mental yang disebabkan oleh pemakaian alkohol tidak ditanggung.
  19. Gangguan Mental karena Kecanduan Narkoba: Sama seperti alkohol, gangguan mental yang disebabkan oleh kecanduan narkoba tidak ditanggung.
  20. Pengobatan Kecantikan: Prosedur pengobatan untuk tujuan kecantikan tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
  21. Pemakaian Rokok Elektronik: Perawatan yang berkaitan dengan dampak pemakaian rokok elektronik tidak ditanggung.

Penting untuk memahami bahwa ketidaktermasukan suatu penyakit dalam cakupan BPJS Kesehatan tidak berarti bahwa perawatan tidak tersedia sama sekali.

Masyarakat perlu memperhatikan alternatif-alternatif lain yang mungkin ada, seperti asuransi swasta atau pembayaran secara mandiri.

Selain itu, edukasi mengenai pencegahan penyakit juga menjadi sangat penting dalam upaya menjaga kesehatan secara keseluruhan.

Dengan memahami batasan-batasan ini, masyarakat dapat lebih siap menghadapi risiko kesehatan dan mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk melindungi diri dan keluarga.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah