Alhamdulilah! Jokowi Rombak Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Segini Besarannya

- 2 Mei 2024, 10:09 WIB
Alhamdulilah! Jokowi Rombak Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Segini Besarannya
Alhamdulilah! Jokowi Rombak Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Segini Besarannya /Pikiran Rakyat

OKE FLORES.COM - Presiden Indonesia, Joko Widodo, atau yang akrab disapa oleh masyarakatnya sebagai "Jokowi," telah mengumumkan langkah-langkah revolusioner dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di Indonesia.

Salah satu inisiatif terbaru yang diperkenalkan oleh pemerintahannya adalah peningkatan signifikan dalam besaran gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan.

Pada era pandemi global yang telah menimbulkan berbagai dampak ekonomi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, langkah ini dianggap sebagai respons yang tepat dan berani dari pemerintah untuk memberikan dukungan yang diperlukan kepada para PNS dan pensiunan yang telah berkontribusi pada pembangunan negara selama bertahun-tahun.

Baca Juga: WAJIB TAU! Ternyata Ini 7 Khasiat Biji Pepaya untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Kita Ketahui

1. Komponen Gaji ke-13 PNS

- Gaji pokok (naik 8 persen)

- Tunjangan jabatan/umum

- Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)

- 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah