Alhamdulilah! Jokowi Rombak Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Segini Besarannya

- 2 Mei 2024, 10:09 WIB
Alhamdulilah! Jokowi Rombak Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Segini Besarannya
Alhamdulilah! Jokowi Rombak Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Segini Besarannya /Pikiran Rakyat

- 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru

2. Komponen Gaji ke-13 Pensiunan

- Pensiun Pokok (naik 12 persen)

- Tunjangan Keluarga

 

- Tunjangan Pangan

- Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Mengapa Perubahan Ini Penting?

Besaran gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan memiliki peran penting dalam menjaga daya beli mereka, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19.

Sebelumnya, besaran gaji ke-13 seringkali dianggap tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama mengingat kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok yang terjadi dari waktu ke waktu.

Dengan meningkatkan besaran gaji ke-13, pemerintah berharap dapat memberikan dorongan ekonomi yang signifikan bagi para PNS dan pensiunan, yang pada gilirannya akan menciptakan efek positif pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah