Ketahui Sebelum Mendaftar! Inilah Tugas dan Besaran Gaji PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024

- 2 Mei 2024, 10:04 WIB
ILUSTRASI/ Ketahui Sebelum Mendaftar! Inilah Tugas dan Besaran Gaji PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024
ILUSTRASI/ Ketahui Sebelum Mendaftar! Inilah Tugas dan Besaran Gaji PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 /putatgede.kendalkab.go.id

Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  2. Membentuk KPPS.
  3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
  4. Mengusulkan calon Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) kepada KPU Kabupaten/Kota.
  5. Mengumumkan daftar pemilih.
  6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap.
  9. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
  11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
  12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
  15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
  16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
  17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

KPPS merupakan petugas yang bekerja langsung di TPS.

Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024:

  1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
  9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.

1. Gaji PPK

- Ketua: Rp 2,5 juta per bulan

- Anggota: Rp 2,2 juta per bulan

- Sekretaris: Rp 1,85 juta per bulan

- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,3 juta per bulan

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah