Polres Ende Bantah Informasi Soal SP3 Kasus Pengadaan Ambulance Yang Melibatkan VK, Caleg Partai Buruh

3 Februari 2024, 13:40 WIB
Polres Ende Bantah Informasi Soal SP3 Kasus Pengadaan Ambulance Yang Melibatkan VK, Caleg Partai Buruh /

OKE FLORES.COM - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres ) Ende, AKBP. I Gede Ngurah Johni Mahardika, S.I.K, SH, MH. melalui Kasatreskrim, AKP Cecep Ibnu A, SIK, S.H, MH. membantah informasi yang menyebut bahwa Polres Ende telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dugaan kasus korupsi pengadaan 5 unit kendaraan ambulance di Dinas Kesehatan kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 yang melibatkan VK selaku KPA dan IGS selaku PPK.

“Dari mana informasi itu, kasus korupsi itu tidak ada kenal yang namanya SP3, kalaupun SP3 maka harus ada rekomendasi dari KPK,“ tandasnya kepada media ini, Senin 29 Januari 2024.

Menurut Kasat Reskrim Cecep, saat ini penyidik Satreskrim Polres Ende sedang mempelajari petunjuk atas tersangka VK dan IGS.

Baca Juga: Wah, Unik! Ini 3 Tradisi Mengerikan yang Ada di Indonesia, Ada yang Gali Kubur hingga Dandan Mayat

Menurut Cecep, berkas perkara (BAP) dengan tersangka VK dan IGS ini seyogianya sudah lengkap atau P21 namun masih ada sedikit beda pandangan sehingga penyidik Kejaksaan memberikan petunjuk yang sama maka penyidik Polres akan melengkapi petunjuk tersebut. Jika Berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka VK dan IGS bersama barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan.

Sementara itu ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende tegak lurus terhadap upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),dengan menindak tegas oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Buruh, VK yang sedang tersandung masalah dugaan tipikor pengadaan mobil Ambulance di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 796.712.000.

“Jika kepolisian (Penyidik Tipikor Polres Ende, red) telah menemukan bukti kuat keterlibatan oknum Caleg Partai Buruh, VK (KPA) dan IGS ( PPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Ambulance di Dinkes Ende sebagaimana kata Kasat Reskrim Yance Kadiaman kalah itu, maka sudah seharusnya Kejari Ende segera menyatakan BAP nya dinyatakan lengkap ( P21) dan segera menahan tersangka VK dan IGS. Jangan sampai memberi kesan kepada masyarakat, kalau Kejari Ende sedang berupaya melindungi terduga pelaku tipikor,” kritik Gabriel Goa.

Menurut Gabriel Goa, peran tersangka VK dalam proyek tersebut sangat vital yakni sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga sudah tentu VK diduga orang yang paling mengetahui seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan serta pengeluaran anggaran terkait.

“Tidak mungkin dalam kapasitas jabatannya sebagai KPA, VK tidak mengetahui sedikit pun perihal terkait kerugian yang ditimbulkan akibat proyek tersebut. Jadi, adalah tidak masuk akal jikalau dalam kasus tersebut, JPU tidak melihat adanya dugaan keterlibatan VK di kasus tersebut,” kritik Gabriel.

Untuk diketahui, Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende sudah memiliki cukup alat bukti terkait keterlibatan VK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima (5) unit mobil Ambulance Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Ende, AKBP.I Gede Johni Mahardika,SH.S.IK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Yance Kadiaman, SH kepada tim media ini saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, (1/11/ 2023) lalu.

“Polisi tentu tidak gegabah dalam menentukan status tersangka kepada seseorang tanpa ada bukti dan keterangan para pihak. Dan itu semua tergambar dalam dokumen yang menunjukan dugaan keterlibatan dan pembiaran yang dilakukan oleh VK selaku KPA dan IGS selaku PPK yang mengakibatkan negara mengalami kerugian," tegas Yance Kadiaman.

Baca Juga: Info Cuaca BMKG per Hari Ini, Berikut Daerah di NTT dengan Curah Hujan Kategori Menengah, Ada Daerah Kamu?

Kasatreskim Yance Kadiaman saat itupun menjelaskan, penetapan para tersangka masing-masing, penyedia jasa /kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IGS dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), VK berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang diatur pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Penyidik, lanjut Yance Kadiaman, telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Empat (4) saksi ahli yang terdiri dari ahli akuntan public dan BPKP untuk menghitung kerugian negara serta ahli LKPP yang menerangkan tentang proses pengadaan barang dan jasa, dan ahli pidana.

Yance Kadiaman mengungkapkan, bahwa dari hasil perhitungan yang dilakukan BPKP dan ahli Akuntan Public, ditemukan bahwa akibat perbuatan tiga tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 441.415.484 (Empat Ratus Empat Puluh Satu Empat Ratus Lima Belas Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah ) dan tersangka VK dan IGS sendiri dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 1 juntco pasal(1) undang-undang RI Nomor 91 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan ada keterlibatan tersangka VK selaku KPA berupa penandatangan beberapa dokumen-dokumen penting, diantaranya penandatangan surat perintah pembayaran dan dokumen penting lainnya. Seluruh dokumen tersebut telah disita untuk dijadikan barang bukti," sebut Yance Kadiaman.

Dalam dokumen tersebut, lanjut Kasatreskrim Polres Ende, Yance Kadiaman, diketahui tugas dan peran baik itu PPK maupun KPA di proyek tersebut.***(AD)

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler