NTT Baru-Baru Ini, antara King Garet dan Pemerkosa Anak yang Kabur dari Tahanan

6 Maret 2024, 10:58 WIB
ilustrasi pemerkosaan anak kandung dan rokok ilegal di NTT /Kolase foto: OKE FLORES/

OKE FLORES.COM - Belakangan ini, Provinsi NTT tengah berada di jalur "gelap", dengan realitas pelbagai ketimpangan hukum kerap terjadi.

Banyak pemberitaan dari sejumlah media massa yang kini menyoroti sejumlah kasus penyelewengan hukum yang terjadi di NTT.

Teranyar, sebuah kasus persetubuhan terhadap anak kandung di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, kembali memantik perhatian publik.

Baca Juga: BLT Mitigasi Rp300 Ribu Per Bulan Cair Maret 2024: Distribusi Melalui Kantor Pos atau Bank Himbara?

Tidak hanya itu, fenomena King Garet juga kini menjadi kenyataan melemahnya penegakan hukum di wilayah NTT, terutama di Manggarai Timur.

Pemerkosa Anak Kandung Kabur dari Tahanan

Pelaku persetubuhan anak kandung di Manggarai Timur menjadi sorotan publik.

Diketahui, pelaku telah menyetubuhi anak kandungnya sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.

Namun, bukannya bertahan dalam kurungan jeruji besi, pelaku malah melarikan dari pada Senin 4 Maret 2024 pukul 18:16 WITA.

Berdasarkan informasi yang diperoleh OKE FLORES dari sejumlah pemberitaan media lokal maupun nasional, pelaku berinisial MN itu, kini menjadi menjadi buronan Polres Manggarai Timur, NTT.

Ada dugaan, MN melarikan diri karena tidak adanya penjagaan ketat oleh petugas di Polres Manggarai Timur.

Baca Juga: PADMA INDONESIA Dukung JONAS SALEAN Segera Laporkan Bupati Kupang di Polda NTT

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto.

Suryanto menjelaskan, petugas yang berjaga (piket) masuk ke dalam ruangan tahanan pelaku untuk mencukur rambutnya.

Namun, kunci sel malah ketinggalan di ruangan tahanan tersebut.

“Ia betul salah satu tahan melarikan diri dari penjara. Piket jaga lalai, masuk ke dalam cukur rambut lupa kunci. Sudah kami periksa," terangnya.

Hingga kini, kata Suryanto, Polres Manggarai Timur tengah mencari tersangka pelaku.

“Saya bersama anggota masih melakukan pencarian dari semalam,” jelasnya menambahkan.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Jeffry DN Silaban, pelaku telah melakukan persetubuhan sejak korban berusia 15 tahun dan duduk di kelas 2 SMP.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Jelang Bulan Suci Ramadhan 2024: Kenaikan Gaji 8 Persen dan Bonus Rapelan Khusus PNS dan PPPK

"Kejadian tersebut awalnya terjadi pada bulan Juni tahun 2021 lalu yang mana waktu itu korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kls 2 SMP. Pelaku terus melakukan persetubuhan terhadap korban hingga hingga Juli 2023 yang mana usia korban menginjak 17 tahun,” jelas Jeffry.

Fenomena Peredaran Rokok Ilegal yang Kian Marak Terjadi

Selain kasus kekerasan terhadap anak, fenomena rokok ilegal kian terjadi di Kabupaten Manggarai Timur.

Salah satu merek rokok ilegal yang mudah ditemui di daerah ini adalah King Garet. Rupanya, penegak hukum dan Bea Cukai belum bisa membendung peredaran rokok ilegal.

Begitu mudahnya, rokok ilegal terpampang di rak-rak banyak tokoh dan kios.

Baca Juga: Bagaimana Saya Membeli Tiket Kereta Api Tambahan untuk Lebaran 2024? Cek Segera Infonya Disini

Data yang diperoleh media dari seorang pemilik toko di Manggarai Timur, diketahui bahwa peredaran rokok ilegal jenis King Garet jalurnya berasal dari Manggarai (Ruteng).

Terkait fenomena rokok ilegal ini, Kapolres Manggarai Timur mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti.

"Kami masih mendalami informasi tetapi belum cukup bukti pak. Ada beberapa toko yang saya dengar menerima rokok ilegal, akan kami ungkap pak," katanya, saat dikonfirmasi OBOR TIMUR, Selasa, 5 Februari 2024.

Sebagai informasi, secara hukum jelas bahwa ketika pita cukal palsu, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga: KABAR BAIK! Bansos 600 Ribu Cair Maret 2024 Ditujukan Khusus untuk Disabilitas dan Lansia

Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007. Ketika pita cukal bekas pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007. Sedangkan ketika pita cukai berbeda dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi.

Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007. Ketika tanpa pita cukai (Polas) pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler