"Dan permasalahan pasangan yang belum memiliki AKTA NIKAH polri akan mencoba membantu untuk berkoordinasi dengan Desa untuk mendata warga semuanya yang belum memiliki AKTA NIKAH. Untuk nantinya polri Bersama pemerintah kecamatan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas pencatatan sipil manggarai untuk melakukan regsitrasi untuk pembuatan AKTA NIKAH", katanya kepada warga.
Manfaat dari Akta perkawinan, kata Kapolsek bisa melindungi hak dan kewajiban suami istri, juga melindungi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
Baca Juga: Buruan Daftarkan Diri Kalian untuk Mengikuti Diklat Gada Pratama Security di Polres Manggarai
Dengan akta perkawinan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar anak akan terlindungi oleh undang-undang.
Akta perkawinan adalah pengakuan negara akan sebuah pernikahan yang berlangsung antara suami dan istri. Ketika negara mengakui pernikahan, maka bisa mencegah fitnah dan memberikan posisi pasti pada kedua belah pihak, baik suami maupun istri.
Akta perkawinan juga bisa digunakan untuk mengurus dokumen anak-anak, memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak, dan menegaskan status anak sehingga tak ada pihak yang dirugikan jika terjadi sebuah perceraian.***