Menjaga Laut Flores Timur dari Ancaman Ilegal Fishing, Tiga Personel Ditpolairud Polda NTT Kunjungi Nelayan

- 9 Maret 2023, 11:42 WIB
/

OKE FLORES.COM - Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).

Baca Juga: Kapolsek Kuwus Berikan Sembako untuk Septiani Amora Abela Balita Gizi Buruk Asal Kuwus

Aksi illegal fishing kerap dilakukan oleh kapal-kapal asing dan menyebabkan kerugian besar bagi Indonesia.

Mencegah aksi ilegal fishing tersebut, tiga personel Ditpolairud Polda NTT mengunjungi masyarakat nelayan di pesisir Desa Lamawalan, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Kamis, 9 Maret 2023.

"Kepedulian dan kesadaran masayarakat sangat penting demi menjaga kelestarian habitat ikan dan ekosistem sungai", ujar Bripka Muhamad Bin Hibu.

Baca Juga: Terobosan Satlantas Polres Ende, Kasat Lantas Polres Ende: 'Layani Pengantaran SIM ke Rumah Warga'

Bripka Muhamad Bin Hibu juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang ditemuinya untuk tidak menangkap ikan dengan menggunakan Bahan peledak dan potasium karena dapat merusak ekosistem bawah laut.

Ia pun menjelaskan bahwa ilegal fishing atau Penangkapan ikan secara ilegal merupakan ancaman yang nyata bagi habitat ikan air tawar maupun ikan laut.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x