Terduga Pelaku TPPO, Dicegah Kelur Wilayah Indonesia

- 12 Juni 2023, 13:20 WIB

ATAMBUA, OKE FLORES.com - Pada tanggal 10 Juni, Imigrasi Atambua melakukan tindakan pencegahan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai bagian dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tindakan ini dilakukan oleh petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, untuk mencegah WNI tersebut meninggalkan wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim, mengonfirmasi hal ini kepada rri.co.id pada hari Minggu, 11 Juni 2023.

Tindakan pencegahan ini dijalankan oleh Pegawai Imigrasi PLBN Motaain, dalam menjalankan tugas pemeriksaan terhadap setiap orang yang melintasi batas (pelaku perjalanan internasional).

"Jadi, pada hari Sabtu, 10 Juni 2023, pukul 15.00 Wita, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelintas batas (pelaku perjalanan luar negeri) di PLBN Motaain oleh petugas Imigrasi PLBN Motaain, yang mana dimankan 1 (satu) orang terduga dalam kasus TPPO yang merupakan terget operasi Polres Belu," ucap Halim, melansir rri.co.id, 12 Juni 2023.

Lanjut Halim, adapun identitas WNI yang dilakukan pencegahan keluar wilayah Indonesia menuju Timor Leste atas nama, Johan Pandie, dengan No. Paspor: E1660670 berlaku hingga 06 Juni 2033 pengeluaran Kanim Kupang.

Baca Juga: PNS Harus Bersiap Jika Skema Single Salary Tahun 2024 Diterapkan

"Saat itu, Supervisor Imigrasi PLBN Motaain yang telah berkoordinasi dengan Intel Polres Belu dan Intel PLBN Motaain melakukan pencegahan, dan tidak diberikan cap keluar wilayah Indonesia," kata Halim.

Sebelumnya tutur Halim, bersangkutaan saat diperiksa oleh Petugas PLBN Motaain mengaku bahwa tujuan ke Timor Leste adalah untuk mengunjungi keluarga.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x