PNS Harus Bersiap Jika Skema Single Salary Tahun 2024 Diterapkan

- 12 Juni 2023, 13:07 WIB
PNS Harus Bersiap Jika Skema Single Salary Tahun 2024 Diterapkan
PNS Harus Bersiap Jika Skema Single Salary Tahun 2024 Diterapkan /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Penerapan sistem penggajian tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil menjadi topik perbincangan pada tahun 2024.

Jika kebijakan ini disahkan, seluruh pegawai negeri harus menyiapkan diri.

Rencana penggunaan skema gaji tunggal pada tahun 2024 untuk PNS telah diumumkan kepada publik sebagai alternatif dari tunjangan kinerja (tukin) yang dianggap tidak lagi efektif oleh pemerintah.

Berdasarkan Pasal 79 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, gaji PNS harus disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Namun, jika skema gaji tunggal diterapkan, bagaimana akan berdampak pada hak penerimaan tunjangan PNS?

Berbgai macam tunjangan yang di berikan pemerintah selama ini untuk PNS seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Selin itu tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: MILIKI 75.000 TON EMAS, INI DERETAN KEKAYAAN PRESIDEN RI

Pengertian single salary adalah menurut BKN adalah penggajian tunggal untuk seluruh PNS, yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah