Kalapas Kelas IIB Ende Bebaskan 12 Orang Narapidana yang Memenuhi Syarat

- 2 Agustus 2023, 10:01 WIB
Foto: Kalapas Kelas IIB Ende Bebaskan 12 Orang Narapidana yang Memenuhi Syarat
Foto: Kalapas Kelas IIB Ende Bebaskan 12 Orang Narapidana yang Memenuhi Syarat /

 

OKE FLORES.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT pimpinan Kepala Kantor Wilayah Marciana D. Jone, kembali membebaskan 12 orang Narapidana (Napi) dengan rincian 11 orang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang dibebaskan karena telah selesai menjalani hukuman, Selasa, 01 Agustus 2023.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Antonius H Jawa Gili menjelaskan bahwa para narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada serta tidak termasuk dalam tindak pidana yang dikecualikan dalam persyaratan mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat.

"Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kalapas Antonius seusai menyerahkan surat bebas kepada 12 orang WBP, dilansir dari rri.co.id, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Alasan PNS Dilarang Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg

Pemberian program Integrasi Pembebasan Bersyarat ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 Tahun 2022 mengenai Perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Prosedur Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Selanjutnya, Kalapas Ende juga menegaskan bahwa dalam proses layanan Pembebasan Bersyarat ini tidak ada biaya yang dibebankan. Selain itu, beliau juga berharap tahanan yang dibebaskan dapat berperan aktif dalam membangun hubungan sosial yang positif dengan masyarakat dan menjadi individu yang lebih baik.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x