Alasan PNS Dilarang Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg

- 2 Agustus 2023, 09:40 WIB
Pemerintah Kabupaten Karawang Melarang ASN Menggunakan Gas Elpiji 3 Kilogram
Pemerintah Kabupaten Karawang Melarang ASN Menggunakan Gas Elpiji 3 Kilogram //ANTARA/Al Fatah

OKE FLORES.com - Pemerintah telah menetapkan Elpiji tabung 3 Kg sebagai barang esensial yang hanya ditujukan untuk rumah tangga, usaha mikro untuk memasak, nelayan target, dan petani target.

Gas elpiji yang sering disebut dengan gas melon ini adalah bahan bakar subsidi yang disediakan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

Namun dalam praktiknya, masih banyak penduduk yang mampu memilih menggunakan tabung gas berukuran kecil ini karena harganya yang lebih terjangkau daripada elpiji 12 Kg.

Baca Juga: Kebocoran Data Berdampak Buruk Pada Reputasi Perusahaan

Akibatnya distribusi elpiji 3 Kg sering tidak tepat sasaran bahkan seringkali sulit ditemukan di pasaran.

Menanggapi kontroversi ini, salah satu daerah di Jawa Timur dengan tegas melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan elpiji 3 Kg sesuai Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati.

PNS yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 Kg berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x