OKE FLORES.com - Pemerintah telah menetapkan Elpiji tabung 3 Kg sebagai barang esensial yang hanya ditujukan untuk rumah tangga, usaha mikro untuk memasak, nelayan target, dan petani target.
Gas elpiji yang sering disebut dengan gas melon ini adalah bahan bakar subsidi yang disediakan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
Namun dalam praktiknya, masih banyak penduduk yang mampu memilih menggunakan tabung gas berukuran kecil ini karena harganya yang lebih terjangkau daripada elpiji 12 Kg.
Baca Juga: Kebocoran Data Berdampak Buruk Pada Reputasi Perusahaan
Akibatnya distribusi elpiji 3 Kg sering tidak tepat sasaran bahkan seringkali sulit ditemukan di pasaran.
Menanggapi kontroversi ini, salah satu daerah di Jawa Timur dengan tegas melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan elpiji 3 Kg sesuai Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati.
PNS yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 Kg berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.