Lagi-lagi! Polres Manggarai Timur Menahan Pelaku Persetubuhan Anak

- 15 Agustus 2023, 08:00 WIB
Foto.Sorang remaja ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur karena melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak
Foto.Sorang remaja ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur karena melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak /Polres Manggarai Timur

NTT, OKE FLORES.com- Seorang remaja ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur karena melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak, Senin 14 Agustus 2023.

Diketahui remaja yang menjadi terngaka berinisial AC alis A (19) asal kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, sedangkan korban berumur 15 tahun merupakan seorang pelajar pada salah satu SMA di Kota Ruteng.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si dalam rilis kepada media menjelaskan bahwa, terjadinya persetubuhan terhadap anak ini berawal ketika pelaku mengajak korban untuk menonton grass track motor di Ruteng.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Truck Tabrak Motor di Ruteng, 1 Tewas di Tempat

Kemudian, Pelaku menjemput korban di rumah korban yang berlokasi di golo dukal Kecamatan Langke Rembong, Kab. Manggarai menggunakan mobil. Sepulang menonton grass track di ruteng pelaku kemudian membawa korban untuk ikut bersamanya ke rumah pelaku di Kembur, kecamatan Borong, Kab.Manggarai Timur tanpa sepengetahuan orang tua korban. 

Korban disetubuhi pelaku secara paksa di rumah pelaku dan mengancam akan memukul korban apabila menceritakan ke orang lain.

Dari keterangan korban bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Hal tersebut di ketahui dari keterangan korban, saksi dan pengakuan tersangka diperkuat juga visum yang dikeluarkan pihak medis yang menyatakan korban mengalami tanda-tanda medis akibat persetubuhan tersebut.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x