Parah! Manggarai Timur Kembali Dihebohkan dengan Kasus Persetubuhan Anak Bawa Umur

- 13 Agustus 2023, 20:42 WIB
Foto. Tersangka Kasus Persetubuhan Anak sedang Ditahan di Polres Manggarai Timur
Foto. Tersangka Kasus Persetubuhan Anak sedang Ditahan di Polres Manggarai Timur /


OKE FLORES.com-Manggarai Timur kembali digegerkan dengan kasus tindak pidana persetubuhan anak. Betapa teganya seorang pria berinisial ASM alis A usia 24 tahun tega melakukan persetubuhan terhadap MAB alias V usia 15 Tahun yang merupakan pelajar yang masih duduk di bangku SMP.

Hal ini diketahui setelah Polres Manggarai Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak pada Sabtu 12 Aguatus 2023.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si dalam rilis tertulisnya kepada media menjelaskan bahwa persetubuhan terhadap anak dilakukan oleh tersangka ASM alis A (24) terhadap korban MAB alias V (15).

Baca Juga: Ini Alasan Rayakan Ulang Tahun National Food Agency di NTT

AKBP I Ketut Widiarta mengatakan, Pelaku adalah seorang pemuda yang berasal dari Sumba yang bekerja di salah satu bengkel kendaraan bermotor yang ada di kota Borong. Adapun korban merupakan seorang pelajar pada salah satu SMP di Kabupaten Manggarai Timur.

AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan, terjadinya persetubuhan terhadap anak ini berawal dari perkenalan melalui media sosial facebook pada tahun 2021 saat itu pelaku mengaku bahwa pelaku masih bujangan. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk pacaran dan korban menerima. Setelah sekian lama pacaran, pelaku menyetubuhi korban yang masih dibawah umur tersebut dengan memaksa dan mengancam akan memukul korban apabila memberitahukan ke orang lain.

Dari keterangan korban bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda. Hal tersebut diperkuat dengan hasil visum yang dikeluarkan pihak medis yang menyatakan korban mengalami tanda-tanda medis akibat persetubuhan tersebut. Sehari setelah dilaporkan, penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga proses peradilan nanti. 

Menurut Kapolres Manggarai Timur, Pelaku disangkakan dengan pasal sebagaimana di maksud dalam Pertama Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau Kedua Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D atau Ketiga pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Jo Pasal 65  ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah