KPU Tangerang Tutup Perbaikan Berkas Bacaleg, Sebanyak 54 Calon Tak Memenuhi Syarat

- 19 Agustus 2023, 10:09 WIB
Foto: KPU Tangerang Tutup Perbaikan Berkas Bacaleg, Sebanyak 54 Calon Tak Memenuhi Syarat
Foto: KPU Tangerang Tutup Perbaikan Berkas Bacaleg, Sebanyak 54 Calon Tak Memenuhi Syarat /

 

OKE FLORES.com - Sebanyak 54 calon calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian, dari 915 caleg yang diajukan oleh 18 partai politik, tercatat 861 caleg yang terdaftar dalam daftar caleg sementara (DCS). 

"Hasil akhir masih ada 54 bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat. Dan itu sudah dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan parpol," ucap Muhammad Umar, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Jumat, 18 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Omar menjelaskan, pembentukan DCS dilakukan secara bertahap, yakni pada 18 Agustus 2023. Sebelumnya, dilakukan rapat persiapan dan koordinasi dengan parpol. 

Baca Juga: Bupati Edistasius Beri pesan Menohok Soal Radikalisme Dihadapan Guru P3K

"Selain rapat kordinasi, disaksikan pula oleh parpol dan dikroscek satu persatu. Maka, DCS sudah ditetapkan hari ini dan sudah dibuat keputusan serta berita acaranya," ujar Umar.

Menurut dia, saat hasil pemeriksaan administrasi sudah keluar pada 5 Agustus, langkah selanjutnya adalah pengecekan DCS. Artinya rancangan DCS, mulai 6-11 Agustus 2023 oleh partai politik. 

"Dimana saat itu, ada 137 TMS telah dilakukan perbaikan oleh masing-maaing parpol. Dari 18 parpol yang sudah clear ada parpol saat itu," terangnya.

Baca Juga: Ini Nama-nama Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur dan Manggarai Barat Periode 2023-2028

"Jadi yang mengajukan verifikasi perbaikan pada 6-11 Agustus 2023, hanya 15 parpol. Tahapan itu parpol boleh melakukan perbaikan maupun pergantian bacaleg," sambung Umar.

Kemudian, lanjutnya, dari 12-15 Agustus 2023, dilakukan verufikasi adminiatrasi kembali. Dihasilkanlah 861 bacaleg ditetetapkan masuk DCS, dan 54 bacaleg yang gugur, rata-rata dokumen tidak lengkap dan mengundurkan diri.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x