Bawaslu RI Ungkap Dua Syarat Kampanye di Universitas

- 11 September 2023, 20:30 WIB
Foto: Bawaslu Ungkap Dua Syarat Kampanye di Universitas
Foto: Bawaslu Ungkap Dua Syarat Kampanye di Universitas /Bawaslu RI/

 

OKE FLORES.com - Peserta pemilu 2024 mendatang diperbolehkan melakukan sosialisasi atau kampanye di lingkungan kampus atau universitas.

Dibolehkannya kampanye di kampus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan penggunaan lembaga pendidikan sebagai lokasi kampanye.

Terkait hal tersebut, Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pelaksanaan kampanye di kampus peserta pemilu 2024 harus memenuhi beberapa syarat.

Baca Juga: Buntut Korupsi, Kejati NTT Sita Tanah dan Gedung Aset Pemprov di Labuan Bajo

Puadi mengatakan syarat pertama untuk berkampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin dari rektor atau penyelenggara.

"Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," ungkap Puadi seperti dikutip dari laman Bawaslu RI, Senin 11 September 2023, dilansir dari Labuan Bajo Terkini, Senin 11 September 2023.

Syarat kedua, lanjut Puadi, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye. "Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Labuan Bajo Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x