Wamendagri Lantik 33 Anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya

- 16 Desember 2023, 09:44 WIB
Wamendagri Lantik 33 Anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya
Wamendagri Lantik 33 Anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya /

Wempi menjelaskan bahwa MRP adalah bagian dari pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua, Yang terakhir diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2021.

MRP hanya ada di Papua dan tidak ada di tempat lain di Indonesia, meskipun itu merupakan bagian dari proses pemerintahan daerah.

Wempi menyatakan bahwa MRP memiliki peran strategis dalam melindungi dan memperjuangkan hak Orang Asli Papua (OAP).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 Mengatur Tugas MRP. Tugasnya termasuk Memberikan Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Memberikan Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Yang Diajukan Oleh DPRP Bersama Gubernur. 

Selain itu, MRP juga bertanggung jawab untuk Memberikan Saran Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Rencana Perjanjian Kerja Sama Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah.

Peran Lainnya Memberikan Pertimbangan Kepada DPRP, Gubernur, DPRK, Bupati/Wali Kota, dan Hak-Hak OAP.

"Menyalurkan Aspirasi, Memperhatikan Pengaduan Masyarakat Adat, Umat Beragama, Dan Kaum Perempuan Dan Memfasilitasi Tindak-Lanjut Penyelesaiannya,” Tambahnya.

Wempi percaya bahwa diperlukan persamaan konsep dan pemahaman tentang tugas, wewenang, hak, dan kewajiban karena anggota MRP berasal dari berbagai latar belakang.

Ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa anggota dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya dengan baik.

"Oleh Karena Itu, Bagi Anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya Yang Masa Jabatan 2023-2028 Perlu Diberikan Orientasi Serta Pendalaman Tugas Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Bagi Anggota MRP, Sehingga Mampu Bekerja Sesuai Dengan Rel Yang Ada," Pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah