Respon Permohonan Hibah dari Kejaksaan Negeri, DPRD Bersama Pemda Gelar RDP

- 4 April 2024, 10:21 WIB
oto: suasana rapat antara pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat. (Dok. Humas Kominfo Manggarai Barat)
oto: suasana rapat antara pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat. (Dok. Humas Kominfo Manggarai Barat) /Milano Jaban/

OKE FLORES.COM - Komisi I DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas hibah tanah untuk Kejaksaan Negeri Mabar.

RDP yang berlangsung di Ruang Internal DPRD Manggarai Barat dilaksanakan pada Rabu, 3 April 2024, di bawah pimpinan Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Darius Angkur

"RDP ini dibuat agar setiap peserta rapat dapat memahami secara utuh proses hibah tanah kepada pihak Kejaksaan Manggarai Barat," demikian keterangan Sekretaris DPRD Kabupaten Manggarai Barat, David Rego.

Baca Juga: Tahap 2 KLJ 2024 Akan Cair Sebelum atau Setelah Lebaran? Cek Info Terkini dari Dinsos DKI Jakarta

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah mengajukan permohonan kepada pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, untuk mendapatkan hibah tanah yang akan dipergunakan untuk perluasan area perkantoran, yang meliputi perluasan gedung kantor, pembangunan rumah dinas, mess tempat tinggal pegawai, dan sarana olahraga.

Permohonan hibah dari Kejaksaan Negeri itu tertuang dalam surat Nomor : B-146/N.3.24/Cpl.1/02/2024, tanggal 12 Februari 2024, perihal Permohonan Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Setelah melewati beberapa tahapan, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat-pun merespon positif permohonan itu, dengan menyatakan persetujuan dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat, melalui surat resmi, dengan Nomor 900.030/BKAD/414/III/2024.

Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Manggarai Barat kemudian menggelar RDP.

Baca Juga: Kapan Tambahan Penghasilan bagi Guru Non Sertifikasi Akan Cair? Berikuit Penjelasanya!

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x