Respon Permohonan Hibah dari Kejaksaan Negeri, DPRD Bersama Pemda Gelar RDP

- 4 April 2024, 10:21 WIB
oto: suasana rapat antara pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat. (Dok. Humas Kominfo Manggarai Barat)
oto: suasana rapat antara pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat. (Dok. Humas Kominfo Manggarai Barat) /Milano Jaban/

Darius Angkur mengatakan, segala sesuatu mengenai aset daerah hendaknya dibicarakan secara bersama antara Pemda dan DPRD Manggarai Barat.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, John Valdis menginformasikan bahwa tanah yang rencananya dihibahkan kepada pihak kejaksaan tersebut terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Tanah tersebut bagian dari bidang tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 00052/Desa Batu Cermin dengan luas 6.572 M2 (enam ribu lima ratus tujuh puluh dua meter persegi) dengan nilai Rp1.153.583.160,00 (satu miliar seratus lima puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh Rupiah).

Menanggapi itu, Kepala BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto juga angkat bicara dan menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga administrasi.

"Apabila sudah terjadi kesepakatan antara Pemda, Kejaksaan Negeri dan DPRD Manggarai Barat barulah BPN berperan, dalam hal ini terkait administrasi," cetus Gatot.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan untuk 4 April 2024, Salah Satunya Aries Dilimpahi Berkah, Leo Dapat Cuan

Suasana rapat berlangsung lancar hingga selesai. Turut hadir dalam rapat diantaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah yang diwakili oleh Sekretaris, Jhon Valbis dan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat yang diwakili oleh Wilibrodus Sambung.

Kemudian Agustinus Jik selaku Ketua Komisi I DPRD Manggarai Barat, Anggota-anggota Komisi I DPRD Manggarai Barat dan perwakilan dari OPD terkait.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah