Pemda Manggarai Barat Gelar Sosialisasi Wajib Pajak, Bupati Endi: Berdampak pada PAD

- 5 April 2024, 09:11 WIB
Sosialisasi wajib pajak yang dilaksanakan oleh Pemda Manggarai Barat.
Sosialisasi wajib pajak yang dilaksanakan oleh Pemda Manggarai Barat. /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang pajak bersama wajib pajak.

Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat (Mabar), Kamis, 4 April 2024.

Adapun perda yang dibahas ialah Perda No 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perbub Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Penyediaan Makanan dan atau Minuman serta Jasa Perhotelan di Atas Air.

Baca Juga: Program Asal Bukan KTP! Ayo Segera Cek Kelayakan Anda dan Daftar untuk Dapatkan Bantuan Rp3,5 Juta 

"Bahwa peraturan daerah terkait pajak berdampak pada penambahan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Manggarai Barat," ucap Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Setda Bidang Administrasi Umum, Aloisius Lahi.

Melalui dua peraturan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat dapat menggali sejumlah potensi yang dapat dijadikan sumber pendapatan daerah, di antaranya kapal wisata juga usaha sarang burung walet.

Selain objek pajak di atas kapal wisata, Pemda Mabar juga juga memiliki potensi PAD baru, yakni pajak sarang burung walet yang juga telah diatur pada Perda Nomor 6 tahun 2023 sebagai salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Mau Lolos Survei Pinjaman KUR BRI, Inilah Tipsnya agar Pengajuan Berhasil

"Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara maupun kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang," tegas Bupati Endi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x