Wah, Ada Diskon Pajak bagi Kendaraan Bermotor Mulai April! Begini Syaratnya

- 20 April 2024, 09:41 WIB
Ilustrasi diskon pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi diskon pajak kendaraan bermotor /Freepik/

OKE FLORES.COM - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, mulai bulan April hingga Desember, ada diskon pajak lho.

Tentu, untuk bisa mendapatkan diskon pajak, pemilik kendaraan bermotor harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Nammun, perlu dicatat bahwa program diskon pajak hanya berlaku bagi masyarakat Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Jadi Salah Satu Kampus Terbaik di NTT, Ternyata Ini Rangking Nasional Undana Tahun 2024

Sebab, diskon pajak kali ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dimuat dalam laman resmi Bapenda Jabar, diskon pajak telah dimulai sejak 1 April dan berakhir hingga 23 Desember 2024.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan, yaitu:

1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar

Syarat:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x