Polres Kediri Amankan Pencuri Tanaman Hias Senilai Ratusan Juta, Fauzy: Sering Curi Tanaman Tersebut

- 24 Juni 2024, 12:05 WIB
Foto. Pria berinisial YKW asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki - Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan petugas kepolisian karena diduga mencuri tanaman hias bernilai ratusan juta rupiah
Foto. Pria berinisial YKW asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki - Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan petugas kepolisian karena diduga mencuri tanaman hias bernilai ratusan juta rupiah /

OKE FLORES COM - Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Kandat mengamankan pria berinisial YKW (37) asal Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Pria ini ditangkap lantaran diduga mencuri tanaman hias langka milik DS (45) di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.

Aksi YKW terungkap usai DS mengaku kehilangan tanaman hias langka jenis Kuping Gajah Varigata yang harganya mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Menilik Harta Kekayaan Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PKS DPR RI

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama menerangkan, bahwa dugaan pencurian tersebut dilakukan oleh terduga pelaku pada Sabtu, 27 April 2024.

"Korban sempat memergoki terduga pelaku sebelum akhirnya kabur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp100 juta," beber Dr Fauzy (Senin, 24/6/2024).

AKP Dr Fauzy mengatakan, saat itu DS melihat ada orang yang memasuki halaman rumahnya. Orang yang tidak dikenal itu kemudian mengambil bunga hias Kuping Gajah Varigata dengan cara mencabut dari potnya.

Melihat kejadian tersebut, korban langsung berusaha mengejar terduga pelaku. Namun saat itu terduga pelaku berhasil kabur membawa tanaman hias yang dicuri.

"Sarana milik terduga pelaku yakni sepeda motor Honda Vario miliknya tertinggal di dekat rumah korban. Kemudian pemilik tanaman melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan kami langsung melakukan penyelidikan," ungkap AKP Dr Fauzy.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 Sudah Dibuka, Ini Proses dan Syarat Ketentuan!

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kandat bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari bukti-bukti serta petunjuk.

Selanjutnya didapatkan informasi identitas pelaku dari sepeda motor yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

"Berawal dari sepeda motor milik terduga pelaku kita bisa mengamankannya," ucapnya.

Hasil penyelidikan diketahui keberadaan terduga pelaku di daerah Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. Petugas langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Kediri dan Resmob Polres Banyuwangi.

"Akhirnya terduga pelaku berhasil kami amankan di Banyuwangi. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian bunga hias tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Ratu Ria Bakal Calon Wali Kota Serang Terkuat

Dari pengakuan terduga pelaku, bunga hias hasil curian tersebut sudah dijual melalui media sosial Facebook, dan uang hasil penjualannya dipergunakan utk keperluan sehari-hari.

Untuk saat ini terduga pelaku ditahan di Polsek Kandat dan masih dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Diamankan di Polsek Kandat dan saat ini masih dimintai keterangan diduga masih ada kejadian serupa ditempat lainnya," pungkas AKP Dr Fauzy. *(WAHAB)

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah