CEK SEGERA! Ada 5 Syarat Penerima KLJ Tahap 2 2024 yang Harus Terpenuhi Agar Mendapatkan Bantuan Rp300.000

8 April 2024, 09:12 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan bantuan KLJ tahap 2 2024, simak cara cek penerimanya. /unsplash/

OKE FLORES.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai proses verifikasi dan validasi untuk menentukan penerima Kartu Jakarta Pintar (KLJ) tahap 2 tahun 2024.

KLJ adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Jakarta.

Proses verifikasi dan validasi ini penting untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Baca Juga: UPDATE INFO! IInilah 16 Daftar Daerah yang Sudah Cair BLT Rp600 Ribu, Segera Cek Disini...

Sejak diluncurkan pada tahun 2012, program KLJ telah menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Dengan adanya KLJ, diharapkan anak-anak tersebut dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala oleh biaya sekolah.

Warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai penerima KLJ tahap 2 2024 nantinya akan menerima bantuan senilai Rp300.000 setiap bulan.

Lima syarat untuk menjadi penerima bantuan Rp300.000 tersebut harus dipenuhi.

Di tengah proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pemrov DKI Jakarta, informasi beredar bahwa bantuan KLJ tahap 2 2024 telah siap dikirim.

Sayangnya, tidak ada informasi resmi yang menunjukkan apakah KLJ tahap 2 akan dibayar pada bulan April ini situs Dinsos DKI Jakarta sebagai penyalur bantuan.

Dinsos DKI Jakarta hanya menyatakan apakah bantuan dari Pemrov DKI Jakarta akan dicairkan setelah proses verifikasi dan validasi selesai.

Sebagai penerima, KLJ adalah singkatan dari Kartu Lansia Jakarta, sebuah bantuan sosial yang disediakan oleh Pemrov DKI Jakarta untuk orang tua di Jakarta.

Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 setiap bulan melalui Bank DKI, dan terkadang pencairannya dirapel dua bulan sekaligus.

Dalam proses pemilihan penerima KLJ, beberapa syarat harus dipenuhi.

Berikut 5 syarat penerima KLJ tahap 2 2024

- Berdomisili di Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta.

- Lansia berusia 60 tahun ke atas.

- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta.

- Mempunyai tingkat ekonomi rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap.

- Memiliki kendala fisik atau psikologi.

- Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima KLJ, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs siladu.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK KTP lansia dan kemudian klik tombol "Cek.

Setelah itu, sistem akan menunjukkan apakah orang tua terdaftar sebagai penerima KLJ tahap 2 2024 atau tidak.**

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler