Bantuan BPNT Tahap 3 Per KPM Diperkirakan Rp200 Ribu atau Rp400 Ribu, Cek Via HP

9 April 2024, 09:55 WIB
Foto: Ketentuan SIKS NG Pencairan BPNT Kantor Pos dan KKS Merah Putih /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia kembali mempersembahkan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pada bulan April 2024, Tahap 3 dari program ini telah dicairkan untuk memberikan bantuan kepada keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mereka yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Baca Juga: BURUAN CEK! PIP Kemdikbud 2024 Sudah Cair di Wilayah Ini, Ada yang Terima Hingga Rp1,8 Juta

Di tahun ini, tujuan BPNT adalah membantu keluarga miskin di tahap ketiga. Bantuan ini didistribusikan dengan lancar dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang kurang mampu oleh Kementerian Sosial.

Jika Anda ingin mengetahui status penerima bantuan BPNT Tahap 3, berikut adalah cara mudah untuk melakukan pengecekan melalui perangkat HP Anda.

Sebelum ini, BPNT telah dibagikan sebesar Rp200.000 pada Januari, dan selanjutnya sebesar Rp400.000 pada Februari dan Maret.

Bantuan per keluarga penerima manfaat (KPM) diperkirakan mencapai Rp200.000 per bulan pada tahap ketiga, atau bahkan Rp400.000 jika digabungkan dengan bulan Mei. Penyaluran dimulai pada awal April.

Untuk mengetahui apakah Anda atau anggota keluarga Anda terdaftar dalam daftar penerima BPNT Tahap 3 bulan April ini, lakukan hal-hal berikut:

  1. Gunakan HP Anda untuk mengakses situs web cekbansos.kemensos.go.id, sesuaikan data KTP Anda dengan wilayah Anda.
  2. Masukkan nama penerima manfaat.
  3. Ketik ulang kode captcha yang muncul.
  4. Klik tombol "Cari Data".

Hasil pengecekan akan menunjukkan status kepesertaan BPNT, daftar penerima, dan status pencairan bantuan.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Jadwal Penyaluran Bansos Rp600 untuk KPM BPNT April 2024

Jika Anda ingin memenuhi syarat sebagai penerima BPNT, Anda harus memperhatikan beberapa hal penting:

  • Syarat utama adalah KTP yang sah.
  • Harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Harus memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Tidak termasuk dalam kategori PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3 untuk bulan April 2024 telah dicairkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk membantu keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka dan memberikan akses yang lebih mudah dan fleksibel dalam memperoleh makanan.

Penting bagi penerima manfaat untuk segera memeriksa status penerimaan mereka melalui HP untuk memastikan bahwa bantuan telah diterima dengan sukses dan siap digunakan.

Dengan demikian, diharapkan bantuan ini dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi mereka yang membutuhkan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler