Apa Persyaratan untuk Memilih Laptop Dengan Harga Maksimal 20 Juta? Lihat Harga Gadai Laptop Pegadaian kami!

20 Mei 2024, 10:47 WIB
Laptop Gaming Axioo Pongo 760.* /DARK BORNEO

OKE FLORES.COM - Mungkinkah Anda memeriksa harga gadai laptop di pegadaian? Informasi tentang cek harga gadai laptop Pegadaian, bersama dengan syarat gadai, akan diberikan di sini.

Salah satu jenis produk pinjaman Pegadaian Gadai Non Emas adalah meminjam uang dengan gadai laptop.

Klien juga dapat menggadaikan handphone, televisi, dan perangkat elektronik lainnya.

Baca Juga: Lihat Harga Gadai Laptop Pegadaian Saat Ini! Simulasi Pinjaman untuk 4 Juta dengan Suku Bunga Hanya 40 Ribu

Pegadaian mengklaim dalam brosurnya bahwa pinjam uang dengan metode gadai non emas ini mudah, dapat dicicil dan dilunasi kapan saja, dan dapat diperpanjang berkali-kali.

Selain itu, gadai barang elektronik di pegadaian ini dianggap aman karena memiliki asuransi.

Cek Harga Gadai Laptop di Pegadaian

Kami baru-baru ini diberitahu oleh Pegadaian bahwa staf resmi akan menaksir gadai laptop mereka.

Ini berdasarkan data dan hasil cek harga mereka.

Nilai atau harga taksirannya berkisar antara tujuh puluh hingga delapan puluh lima persen dari harga barang agunan kedua atau bekas.

Menurut situs web Sahabat Pegadaian, laptop adalah salah satu barang yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian.

Harga taksiran ini juga berlaku untuk barang elektronik lainnya yang akan digadaikan, seperti telepon, kamera, televisi, dan lainnya.

Apa Syarat Gadai Laptop?

Proses gadai laptop sederhana.

Nasabah hanya perlu membawa KTP Elektronik bersama dengan barang jaminan—laptop dan kelengkapan yang akan digadaikan—untuk dibawa.

Di outlet pegadaian terdekat, Anda dapat mengisi formulir pengajuan Gadai Non Emas untuk mendapatkan pinjaman uang dengan gadai laptop.

Petugas pegadaian akan menaksir harga gadai setelah Anda menyerahkan barang jaminan dan KTP Elektronik.

Penandatanganan Surat Bukti Gadai dan pencairan dilakukan setelah kedua belah pihak menyetujui taksiran harga. ***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler