UMKM Berhak Klaim Dana BLT Rp 2,4 Juta, Cek Pakai NIK KTP Online Sekarang Juga!

21 Juni 2024, 10:13 WIB
Foto Ilustrasi: UMKM Berhak Klaim Dana BLT Rp 2,4 Juta, Cek Pakai NIK KTP Online Sekarang Juga! /

OKE FLORES.COM -  Salah satu bentuk dukungan adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM. Bantuan ini sebesar Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat tertentu.

Untuk memastikan penerima bantuan yang tepat, pemerintah telah menyediakan fasilitas pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online.

Siapa yang Berhak Menerima BLT UMKM?

Baca Juga: Info BLT PIP Kemdikbud 2024: Uang Bantuan Bisa Diambil Hari Apa Saja? Cek Status Penerima Siswa SD-SMA Disini

Program BLT UMKM ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul program BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro).

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD

- Belum pernah atau sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (KUR)

- Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Menggunakan NIK KTP Online

- Untuk mempermudah pelaku UMKM mengecek status kelayakan mereka sebagai penerima BLT, pemerintah menyediakan layanan pengecekan online. Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi Situs Resmi: Akses situs resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM atau lembaga terkait yang mengelola program ini.
- Masukkan NIK: Pada halaman utama, biasanya terdapat kolom untuk memasukkan NIK. --Ketikkan 16 digit nomor NIK Anda dengan benar.
- Klik Tombol Cek: Setelah memasukkan NIK, klik tombol “Cek” atau “Cari” yang tersedia di halaman tersebut.
- Lihat Hasil: Sistem akan memproses dan menampilkan status kelayakan Anda. Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut tentang langkah berikutnya untuk mengklaim dana BLT.

Proses Pencairan Dana BLT UMKM

Bagi yang terkonfirmasi sebagai penerima BLT UMKM, berikut adalah prosedur pencairan dana:

- Konfirmasi Penerimaan: Pastikan Anda telah mendapatkan notifikasi atau konfirmasi melalui SMS atau email dari bank penyalur atau pihak berwenang.

Datang ke Bank Penyalur: Bawa KTP dan dokumen pendukung lainnya ke bank penyalur yang telah ditentukan (seperti BRI, BNI, atau bank lain yang bekerja sama).

- Pengisian Formulir: Isi formulir yang disediakan oleh bank penyalur dan pastikan semua data yang dimasukkan benar.

Baca Juga: Segera Upgrade ke DANA Premium: Pinjam Saldo DANA Cepat Cair Hingga 10 Juta dengan Cara Berikut Ini!

- Terima Dana: Setelah proses verifikasi, dana BLT sebesar Rp 2,4 juta akan langsung disalurkan ke rekening Anda atau diberikan secara tunai sesuai kebijakan bank penyalur.

Program BLT UMKM ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro untuk tetap bertahan dan berkembang di tengah tantangan ekonomi akibat pandemi.

Dana bantuan tersebut bisa digunakan untuk modal usaha, membeli bahan baku, atau kebutuhan operasional lainnya sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan.

Dengan adanya fasilitas pengecekan secara online menggunakan NIK KTP, proses penyaluran bantuan menjadi lebih transparan dan efisien.

Pelaku UMKM pun dapat dengan mudah mengetahui status mereka dan mengakses bantuan yang diperlukan.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk UMKM merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung keberlangsungan usaha mikro di Indonesia.

Melalui fasilitas pengecekan NIK KTP online, pelaku UMKM dapat dengan mudah mengecek kelayakan mereka sebagai penerima bantuan.

Program ini tidak hanya membantu dari segi finansial, tetapi juga menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi di masa pandemi.

Jadi, bagi pelaku UMKM yang merasa memenuhi kriteria, segera cek status Anda dan manfaatkan dana BLT ini untuk keberlangsungan dan pengembangan usaha Anda.****

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler