Haji Ramang Dipolisikan, Karena Diduga Melanggar Pernyataan Fungsionaris Adat

- 30 Juni 2024, 14:48 WIB
Haji Ramang Ishaka, Fungsionaris adat Nggorang di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Foto/Isth.
Haji Ramang Ishaka, Fungsionaris adat Nggorang di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Foto/Isth. /

 

LABUAN BAJO, OKE FLORES COM - Haji Ramang Ishaka, fungsionaris adat Nggorang di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, dipolisikan pada Sabtu (29/6/2024) malam, atas diduga melanggar pernyataan fungsionaris adat.

Ia dilaporkan oleh Mikael Mensen dan Stephanus Herson di Polres Manggarai Barat karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan plus pasal pidana berlapis, terkait penggelapan hak atas tanah yang telah dikuasai pihak lain untuk keuntungan pribadi.

Adapun nomor laporan kedua pelapor ialah: LP/B/79/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dan LP/B/80/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 29 Juni 2024 melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378.

Baca Juga: 3 Kabupaten Terluas di Flores, NTT, Ende Termasuk?

Pelapor Mikael Mensen dan Stephanus Herson yang mengaku selaku pemilik tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT tersebut melaporkan Haji Ramang Ishaka karena mereka merasa dirugikan, dimana tanah milik mereka diketahui telah dialihkan oleh Haji Ramang kepada orang lain sehingga mereka tidak nyaman mengolah tanah tersebut dan menjadi terhambat dalam proses pensertifikatan tanah mereka.

"Tanah itu milik saya dengan luas 2 hektar dan milik Mikael Mensen seluas 4 hektar, kami telah memiliki alas hak dan ditata oleh penata tanah. Alas hak tersebut berdasarkan adat sejak 1973, sedangkan surat penetapan penata tanah Haji Djudje tahun 2019, kemudian saya dan Bapak Mikael Mensen mendapatkan hibah dari pemilik tanah pertama," ungkap Stephanus Minggu, 30 Juni 2024 pagi.

Stephanus menjelaskan bahwa tanah tersebut telah diakui kepemilikannya sejak tahun 1973 dan tahun 2019 melalui proses hibah yang sah.

Baca Juga: Atlet Untag Surabaya Raih Prestasi Gemilang Kejuaraan Taekwondo Labuan Bajo

Namun, ketika mereka mengajukan permohonan sertifikat tanah di BPN Manggarai Barat pada 25 Februari 2020, mereka dikejutkan dengan informasi dari pihak BPN Manggarai Barat bahwa diatas tanah tersebut sudah ada Gambar Ukur (GU) atas nama orang lain.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah