Haji Ramang Dipolisikan, Karena Diduga Melanggar Pernyataan Fungsionaris Adat

- 30 Juni 2024, 14:48 WIB
Haji Ramang Ishaka, Fungsionaris adat Nggorang di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Foto/Isth.
Haji Ramang Ishaka, Fungsionaris adat Nggorang di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Foto/Isth. /

Kasus ini menjadi kompleks dengan adanya dugaan kesaksian palsu oleh Haji Ramang yang disebutkan dalam sidang pengadilan Tipikor di Kupang tahun 2021, yang menunjukkan adanya pernyataan yang kontradiktif terkait kepemilikan tanah di Keranga.

Baca Juga: PSSI Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong hingga Tahun 2027, Erick Thohir Sentil Prestasi sang Pelatih

Selanjutnya Feri Adu menambahkan bahwa Haji Ramang harus bertanggung jawab penuh karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum adat.

"Ia diduga telah membagikan ulang tanah adat dan bahkan tanah negara yang bukan haknya, serta melakukan penggelapan hak atas tanah yang sudah dikuasai oleh pihak lain untuk keuntungan pribadi," tegas Florianus.

Ia berharap laporan pidana ini akan membuka semua kesaksian serta alat bukti yang terkait kepemilikan lahan di Keranga.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun di Bekasi Terperosok ke Selokan dan Ditemukan Tak Bernyawa

"Artinya, apa dasar surat pembatalan yang dikeluarkan fungsionaris adat untuk Niko Naput dan Beatriks Seran? Haji Ramang yang mengaku sebagai fungsionaris adat Nggorang dan ahli waris Niko Naput berkewajiban menunjuk titik-titik batas lahan 40 hektar berdasarkan PPJB notaris, 27 hektar berdasarkan kesaksian saksi Miseltus Jemau yang dihadirkan ahli waris Niko Naput di pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 24 Juni 2024 kemarin, dan berdasarkan batas-batas warkah Beatriks Seran dan Niko Naput 16 hektar yang semuanya berada di lokasi Keranga," ungkapnya.

Untuk mengetahui kebenaran informasi pelaporan di Polres Manggarai Barat, media ini pun berusaha mendatangi ruangan SPKT Polres Manggarai Barat pada Minggu (30/6/2024) siang.

Namun Polisi bernama Hendro yang sedang bertugas mengatakan, petugas semalam sudah lepas piket. Untuk bertemu petugas yang menerima laporan semalam bisa konfirmasi lahi pada Senin atau Selasa.

Baca Juga: Benarkah Lulusan SD Tahun 2024 Tidak Diberi Peluang oleh Nadiem Makarim untuk Lanjut SMP tanpa 2 Syarat Ini?

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah