OKE FLORES.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan kontroversial yang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia.
Kebijakan ini menyatakan bahwa lulusan Sekolah Dasar (SD) tahun 2024 tidak akan diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanpa memenuhi dua syarat utama.
Syarat Pertama: Kemampuan Literasi dan Numerasi
Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh para lulusan SD adalah kemampuan literasi dan numerasi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024 Lompat Rp 5.000, Ini Rincian Lengkapnya!
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menekankan pentingnya penguasaan dasar membaca, menulis, dan berhitung sebelum siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Untuk itu, setiap siswa akan diuji melalui ujian nasional atau asesmen yang dirancang khusus untuk menilai kemampuan literasi dan numerasi mereka.
Siswa yang tidak lulus ujian ini diwajibkan mengikuti program remedial yang disediakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan lainnya hingga mereka mencapai standar yang ditetapkan.
Syarat Kedua: Sertifikat Pendidikan Karakter
Editor: Adrianus T. Jaya