Haji Ramang Dipolisikan, Karena Diduga Melanggar Pernyataan Fungsionaris Adat

- 30 Juni 2024, 14:48 WIB
Haji Ramang Ishaka, Fungsionaris adat Nggorang di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Foto/Isth.
Haji Ramang Ishaka, Fungsionaris adat Nggorang di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Foto/Isth. /

"Anehnya ketika kami datang ke kantor BPN untuk mengurus sertifikat tanah tersebut, kami diberitahu bahwa tanah tersebut sudah memiliki Gambar Ukur (GU). Kami merasa ditipu oleh pihak tertentu yang telah membagi atau menata ulang tanah yang telah dibagikan secara adat kepada kami," geram Stephanus.

"Dengan muncul gambar ukur diatas tanah milik kami tersebut, kami menduga bahwa dasarnya adalah berdasarkan pembagian Haji Ramang tahun 2014, karena kami sendiri menyaksikan langsung beliau pada tahun itu pernah datang ke lokasi untuk membagi tanah itu kepada orang lain. Saat itu Ia dan rombongannya kami usir, dikarenakan ia tidak lagi memiliki hak untuk membagi tanah sejak 1 Maret 2013 sesuai surat pernyataan fungsionaris adat Nggorang," cetus Mikael Mensen mempertegas pernyataan Stephanus.

Baca Juga: Digadang-gadang Maju di Pilgub NTT 2024, Segini Kekayaan Emi Nomleni, Terlilit Hutang Ratusan Juta!

Sementara itu, Surion Florianus Adu selaku saksi pelapor menjelaskan, bahwa tanah yang diduga dibagikan ulang oleh haji Ramang ini dugaannya merupakan bagian dari 40 hektar yang di PPJB-kan pada tahun 2014 oleh notaris Billy Ginta.

"Boleh jadi tanah ini bagian dari 40 hektar tanah Niko Naput yang dijual kepada Erwin Kadiman Santoso berdasarkan akta PPJB tahun 2014 di notaris Billy Ginta," jelas Florianus Adu.

Florianus katakan, bahwa hal itu merupakan tindakan penipuan karena kesaksian Haji Ramang pada sidang pengadilan Tipikor di Kupang pada tahun 2021 dibawah sumpah, bahwa kepemilikan tanah atas nama Niko Naput seluas 10 hektar. Sementara 16 Hektar milik Nasar Supu dan 5 hektarnya atas nama Beatriks Seran yang sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1998.

Baca Juga: Truk Trailer Terguling di Tol JORR Jakarta Timur, Sopir Tewas

Stephanus Herson dan Mikael Mensen menyebutkan bahwa kasus ini mencakup berbagai pelanggaran seperti pemberitahuan bohong, pemalsuan surat dan pembagian tanah yang bukan haknya, yang semuanya diatur dalam berbagai pasal KUHP.

"Adapun Pasal pidana yang dilaporkan adalah 272 KUHP (pemberitahuan bohong), 263 KUHP (kesengajaan dalam pemalsuan surat), 385 KUHP (membagi tanah yang bukan haknya), 372 KUHP (sengaja melawan hak atas suatu benda milik orang lain), 378 KUHP (penipuan), 242 ayat 2 KUHP (kesaksian palsu)," sambung Stephanus.

Kasus menjadi Kompleks

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah