Ternyata Pemilik NIK KTP ini yang Berhak Menerima BPNT dan PKH 2023 untuk Pencairan Januari – Maret

- 30 Januari 2023, 10:40 WIB
Ternyata Pemilik NIK KTP ini yang Berhak Menerima BPNT dan PKH 2023 untuk Pencairan Januari – Maret
Ternyata Pemilik NIK KTP ini yang Berhak Menerima BPNT dan PKH 2023 untuk Pencairan Januari – Maret /

Okeflores.com- Berikut pemilik NIK KTP ini yang berhak menerima BPNT dan PKH 2023 untuk pencairan Januari–Maret.

Jadwal pencairan BPNT dan PKH 2023 memang masih ditunggu oleh masyarakat yang diperkirakan akan cair pada bulan Januari hingga Maret.

Bansos BPNT dan PKH 2023 hanya akan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Berikut Informasi PKH Tahap 1 yang Akan Cair Februari 2023

DTKS merupakan data terpadu yang dijadikan acuan untuk program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia.

BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai cenderung lebih menyasar masyarakat miskin dan rentan.

Adapun besaran bansos BPNT 2023 sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sedangkan, Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 menyasar kepada kategori masyarakat tertentu dengan jumlah nominal bantuan yang bervariasi.

Berikut kategori keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan mendapatkan dana PKH pada 2023, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Berikut Kategori Penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 yang Cair Hingga Rp3 juta

- Penyandang disabilitas mendapat dana PKH Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan.

- Lansia mendapat dana PKH Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan.

- Ibu hamil mendapat dana PKH Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan.

- Anak usia dini 0-6 tahun atau balita mendapat dana PKH Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan.

- Murid SD mendapat dana PKH Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tiga bulan.

- Pelajar SMP mendapat dana PKH Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tiga bulan.

- Siswa SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tiga bulan.

Masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos BPNT maupun PKH harus mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut cara mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesiabaik.id.

Baca Juga: CEK DISINI! Penerima BLT Ibu Hamil, Balita, hingga Anak Sekolah dan Info Pencairan PKH Akhir Januari 2023

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

- Pilih 'Buat Akun Baru'.

- Isi data diri pengusul BPNT dan PKH berupa NIK KTP, nomor KK dan nama lengkap.

- Selfie dengan KTP, serta ambil foto KTP asli

- Pilih kembali 'Buat Akun Baru'.

- Masuk ke menu utama, jika pendaftaran berhasil.

- Pilih menu 'Daftar Usulan'.

- Ketuk menu 'Tambah Usulan'.

- Isikan data diri.

- Upload data KTP dan foto rumah yang tampak depan.

- Klik 'Daftar Usulan'.

Bagi masyarakat yang sudah mendaftar BPNT dan PKH, bisa mengecek statusnya di laman cekbansos.kemensos.go.id secara berkala.***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah