Bantuan PIP Kemendikbud Tahun 2023 Sudah Bisa Dicairkan. Pencairan akan disesuaikan dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah dan jenjang kelas sebagai berikut:
Baca Juga: Berikut Ini Kriteria bagi Guru untuk Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Berbeda nominal bisa dipastikan dikarenakan berbeda-beda daerah yang diberikan kepada anak sekolah.
Berikut ini, persyaratan pencairan dana PIP terbaru tahun 2023.
• Aktivasi dilakukan oleh perorangan/individu alias tidak boleh diwakilkan.
• Membawa surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.
• Fotokopi identitas pengenal penerima PIP 2022.
• Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
Demikian ulasan terkait persyaratan pencairan dana PIP pada tahun 2023.***