Berikut Ini Kriteria bagi Guru untuk Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

- 7 Februari 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi - Kabar baik untuk guru non sertifikasi ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan. /Pixabay
Ilustrasi - Kabar baik untuk guru non sertifikasi ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan. /Pixabay /

Okeflores.com - Kabar gembira kembali datang kepada guru yang telah lama mengabdi, pemerintah telah memberikan kemudahan untuk proses sertifikasi. Cek informasi lengkapnya dibawah ini.

Kabar baik untuk guru non sertifikasi ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Ingin Lolos SNPMB Tahun 2023? Berikut 3 Materi Seleksi SNPMB 2023

Dalam Pasal 14, disebutkan bahwasanya penentuan keikutsertaan calon mahasiswa dengan turut mempertimbangkan kriteria.

Kriteria PPG dalam Jabatan

Baca Juga: CUKUP Siapkan Berkas Ini untuk Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023 agar 1 Juta Cair

Berikut ini kriteria bagi guru untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan:

- Masa kerja yang paling lama

- Usia paling tinggi

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x