Okeflores.com - Kabar gembira kembali datang kepada guru yang telah lama mengabdi, pemerintah telah memberikan kemudahan untuk proses sertifikasi. Cek informasi lengkapnya dibawah ini.
Kabar baik untuk guru non sertifikasi ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Baca Juga: Ingin Lolos SNPMB Tahun 2023? Berikut 3 Materi Seleksi SNPMB 2023
Dalam Pasal 14, disebutkan bahwasanya penentuan keikutsertaan calon mahasiswa dengan turut mempertimbangkan kriteria.
Kriteria PPG dalam Jabatan
Baca Juga: CUKUP Siapkan Berkas Ini untuk Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023 agar 1 Juta Cair
Berikut ini kriteria bagi guru untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan:
- Masa kerja yang paling lama
- Usia paling tinggi