Berikut Ini Kriteria bagi Guru untuk Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

- 7 Februari 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi - Kabar baik untuk guru non sertifikasi ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan. /Pixabay
Ilustrasi - Kabar baik untuk guru non sertifikasi ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan. /Pixabay /

Persyaratan PPG dalam Jabatan

- Berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan juga masih dinyatakan aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4

- Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun yang berkenaan

- Sehat jasmani dan rohani

- Bebas narkotika

- Berkelakuan baik

- Terdaftar pada sistem Dapodik

Demikian persyaratan yang harus diketahui guru saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2023.***

 

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah