3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi dan Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
5. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
6. Belum ada 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Perlu diketahui, para penerima bansos seperti PKH, BPNT, BSU maupun BPUM bisa ikut daftar Kartu Prakerja 2023. Sebab Kartu Prakerja menerapkan skema normal, bukan lagi semi bansos.
Namun tak dipungkiri masih ada yang mengeluhkan gagal daftar karena masalah KTP. Nah berikut solusi bagi yang KTP gagal daftar Kartu Prakerja:
- NIK terdaftar di Kemendikbud?
Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.
- KTP atau NIK tidak valid?
Hubungi Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.