WOW! OJK Catat Kerugian Investasi Ilegal Tahun 2022 Capai Rp109 Triliun

- 8 Maret 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi investasi bodong. 5 Tips Jitu Berinvestasi Bagi Para Pemula, Salah Satunya Pastikan Keamanannya
Ilustrasi investasi bodong. 5 Tips Jitu Berinvestasi Bagi Para Pemula, Salah Satunya Pastikan Keamanannya /Freepik/creativeart /

 

OKE FLORES.COM - Satuan Gugus Tugas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat kerugian investasi ilegal sepanjang tahun 2022 mencapai Rp109,67 triliun.

Nilai tersebut bahkan lebih tinggi dari total kerugian investasi ilegal pada tahun 2018 hingga 2021 yang mencapai Rp 13,84 triliun.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan untuk tahun 2022, kasus terbanyak berasal dari investasi ilegal yang dilakukan oleh pemain robot trading. Dia menyebut, mahasiswa pun menjadi salah satu korban terbesar yang terimbas robot trading ini, tetapi tidak merinci berapa besarannya.

Baca Juga: Kementan Akan Lakukan Gerakan Pemetaan, Mitigasi dan Simulasi Cegah Virus ASF

“Kita lihat contohnya Viral Blast, Fahrenheit, DNA Pro, yang kami blokir, kami hentikan, ya memang kami disalahkan tapi membantu berbagai lapisan masyarakat yang belum datang belakangan,” tuturnya, dilansir Okeflores.com dari laman Antara, Rabu, 8 Maret 2023.

“Banyak mahasiswa yang ikut robot trading ini. Banyak sekali dan sangat besar,” ucap Tongam L. Tobing menambahkan.

Meskipun jumlah kerugian investasi ilegal yang tercatat meningkat, SWI mencatat jumlah entitas ilegal yang dihentikan justru mengalami penurunan, terutama terkait pinjol ilegal. Sepanjang 2022, baru ada 619 pinjol ilegal yang dihentikan dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 811 pinjol ilegal.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Sarat Kepentingan Politik 2024

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x