Guru yang Lama Mengabdi, Pemerintah Akan Berikan Kemudahan untuk Proses Sertifikasi, Penuhi Syarat Ini

- 14 Maret 2023, 17:37 WIB
Ilustrasi Guru yang Lama Mengabdi, Pemerintah Akan Berikan Kemudahan untuk Proses Sertifikasi, Penuhi Syarat Ini. /Freepik/felicities/
Ilustrasi Guru yang Lama Mengabdi, Pemerintah Akan Berikan Kemudahan untuk Proses Sertifikasi, Penuhi Syarat Ini. /Freepik/felicities/ /

Okeflores.com-Kabar gembira kembali datang kepada guru yang telah lama mengabdi, pemerintah telah memberikan kemudahan untuk proses sertifikasi. Cek informasi  lengkapnya dibawah ini.

Kabar baik untuk guru non sertifikasi ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Berikut Kriteria Siswa SD-SMA/SMK Mendapatkan Dana KJP Plus tahap 2 Februari 2023, Cek Disni

Dalam Pasal 14, disebutkan bahwasanya penentuan keikutsertaan calon mahasiswa dengan turut mempertimbangkan kriteria.

Kriteria PPG dalam Jabatan

Berikut ini kriteria bagi guru untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan:

- Masa kerja yang paling lama

- Usia paling tinggi

Persyaratan PPG dalam Jabatan

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah