4. KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia/KUR TKI
Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 100 juta per debitur dengan jangka waktu
paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
5. KUR Khusus
Dengan limit sampai dengan Rp 500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster.
Seperti menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.
Jangka Waktu KUR Khusus:
Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan
Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun