Begini Aturan yang Disampaikan BKN PNS BOLEH BUKA BISNIS SAMPINGAN TAPI TUNGGU PENSIUN?

- 26 Mei 2023, 09:59 WIB
Ilustrasi PNS -
Ilustrasi PNS - /

EKONOMI,OKE FLORES.com - Patut dipertanyakan apakah PNS bisa mendirikan kantor cabang atau tidak.

Kantor Kepegawaian Negara telah menerbitkan peraturan bagi PNS yang ingin membuka usaha sampingan selama masih menjadi PNS.


Bagi pejabat yang benar-benar tidak paham boleh atau tidaknya membuka usaha sampingan, simak penjelasan berikut ini: Haryomo, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BKN, mengatakan warga sipil memiliki kemampuan berwirausaha.

PNS bisa menjadi aset di masa pensiun.

Jumlah PNS yang mencapai jutaan orang, jika mereka membuka usaha sampingan, bisa mendongkrak perekonomian negara.

Jawabannya: tidak, PNS bisa membuka usaha sampingan selama masih aktif.


Jadi pegawai negeri baru boleh buka perusahaan setelah pensiun? PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaannya secara sah kepada pejabat yang berwenang.


LHKASN adalah daftar seluruh harta ASN dan pasangan serta anak tanggungan.

LHKPN adalah laporan berupa dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik yang memuat uraian dan rincian informasi harta benda, informasi pribadi, kuitansi, pengeluaran, dan informasi harta kekayaan pemerintah pusat lainnya.


Laporan harta benda terdiri dari laporan harta benda penyelenggara negara (“LHKPN”) dan laporan harta benda aparatur sipil negara (“LHKASN”).

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x