atau membuka usaha yaitu:
Tidak boleh bertentangan dengan Standar Dasar, Aturan Etika dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ);
Dia tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya, melanggar peraturan tentang hari dan jam kerja, atau bertindak sebagai perantara untuk keuntungan pribadi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Tidak boleh ada konflik kepentingan;
pengungkapan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Lebih mengutamakan tugas dan tanggung jawab Anda sebagai abdi masyarakat dan memastikan bahwa berbisnis tidak mengganggu pelaksanaan tugas Anda sebagai abdi masyarakat. ***