Kasus BSI Mobile Eror, Pemprov Bolehkan Bank Konvensional Kembali ke Aceh

- 1 Juni 2023, 10:07 WIB
Kasus BSI Mobile Eror, Pemprov Bolehkan Bank Konvensional Kembali ke Aceh
Kasus BSI Mobile Eror, Pemprov Bolehkan Bank Konvensional Kembali ke Aceh /Tangkap layar/Play Store/

EKONOMI, OKE FLORES.com - Insiden erornya Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu sangat mempengaruhi aktivitas perekonomian masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah Aceh.

Di Aceh, transaksi keuangan yang hanya berbasis bank lokal dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menyulitkan warga untuk melakukan transfer atau transaksi perbankan lainnya.

Salah satunya membeli BBM dari Pertamina.

Alhasil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kembali mengizinkan bank tradisional beroperasi di wilayahnya.

Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk meninjau kembali Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKI).

"Pemerintah Aceh sepakat terkait rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA," ungkap Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA kepada wartawan, melansir Pikiran-Rakyat.id, Kamis 1 Juni 2023.

Proses revisi Qanun Aceh mengenai Lembaga Keuangan Syariah ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.

Baca Juga: Peningkatan Transaskasi di Platform Digital M2U

Pada Desember 2020 lalu, Pemprov Aceh pernah menyampaikan skema rencana perpanjangan kegiatan operasional bank konvensional hingga tahun 2026.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x