Kasus BSI Mobile Eror, Pemprov Bolehkan Bank Konvensional Kembali ke Aceh

- 1 Juni 2023, 10:07 WIB
Kasus BSI Mobile Eror, Pemprov Bolehkan Bank Konvensional Kembali ke Aceh
Kasus BSI Mobile Eror, Pemprov Bolehkan Bank Konvensional Kembali ke Aceh /Tangkap layar/Play Store/

Hal tersebut didasari pada hasil rapat antara pengusaha san pelaku perbankan yang dihadiri juga oleh Pemerintah Aceh pasa 16 Desember 2020 di Banda Aceh.

Surat pengkajian kembali untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini sebenarnya sudah diajukan sejak 26 Oktober 2022 lalu kepada DPR Aceh.

Namun surat ini baru beredar di tengah masyarakat belakangan ini.

"Secara khusus, kami dapat sampaikan, bahkan Pemerintah Aceh sendiri sudah melayangkan surat kepada DPR Aceh sejak Oktober 2022 lalu terkait dengan peninjauan revisi qanun LKS.

Apa yang kita sampaikan itu sendiri berlandas kepada aspirasi masyarakat terutama para pelaku usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, selanjutnya kita lakukan pengkajian dan analisis terhadap dinamika dan problematika pelaksanaan qanun LKS tersebut," ucap Muhammad MTA, melansir Pikiran-Rakyat.id, Kamis 1 Juni 2023.

BSI Mobile Eror dan Revisi Qanun LKS

Tidak lain penyebabnya adalah karena adanya gangguan perbankan pada BSI.

Sehingga hal ini menjadi referensi bagi pihak legislatif untuk melakukan penyempurnaan Implementasi Qanun LKS.

Salah satu yang menjadi aspirasi pelaku usaha adalah perlu adanya kompensasi dari setiap potensi permasalahan yang dapat merugikan nasabah.

Hal itu yang tidak tercantum di dalam Qanun mengenai Lembaga Keuangan Syariah.

"Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional guna beroperasi kembali di Aceh," katanya.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x